Tingginya pertumbuhan dan perkembangan pasar cream pemutih wajah
disatu sisi berdampak positif pada roda perekonomian namun disisi lain
juga memiliki dampak negatif. Tingginya permintaan pasar menyebabkan
banyak orang yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan menyediakan
produk cream pemutih yang tidak aman dan tanpa memiliki legalitas.
Karakteristik konsumen online (sebagai pangsa pasar terbesar) yang tidak
kritis ditambah promosi yang bombastis membuat produk-produk seperti
ini laris manis dan semakin membanjiri pasaran.
Beberapa Kriteria Cream Pemutih Wajah Berbahaya
Banyaknya produk cream pemutih wajah
yang beredar dipasaran hendaknya membuat calon konsumen lebih selektif
dan kritis. Sebenarnya untuk meyakinkan diri apakah suatu produk cream
pemutih layak atau tidak dibeli dapat dilakukan dengan mudah bila kita
mengetahui kriterianya. Pada kesempatan kali ini Forward Cosmetics akan memberikan beberapa hal yang dapat anda gunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkannya.
1. Legalitas Produk
Produk cream pemutih wajah sebelum
diedarkan seharusnya telah memiliki izin edar. Izin edar ini dapat
dilihat dengan adanya nomor notifikasi produk kosmetik dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Adanya notifikasi
ini menunjukkan bahwa produk tersebut layak edar karena tidak mengandung
bahan-bahan yang membahayakan konsumen yang menggunakannya. Adanya
nomor notifikasi ini juga menunjukkan bahwa produk tersebut jelas siapa
produsennya sehingga ketika ada masalah dikemudian hari, produsen dapat
dimintai pertanggung jawabannya.
Pengurusan nomor notifikasi BPOM juga
mudah dilakukan dan cukup terjangkau dari segi biayanya. Selama
legalitas dan dokumen-dokumen, baik terkait administratif maupun
keterangan bahan-bahan, dapat dipenuhi, maka pengurusan nomor notifikasi
BPOM pun dapat diperoleh dalam waktu tidak terlalu lama. Biaya yang
dibutuhkan untuk menotifikasi 1 item produk juga sangat terjangkau. Jadi
ketika ada penjual produk cream pemutih wajah berkelit-kelit ketika
ditanya tentang legalitas dan kejelasan produk, anda patut lebih
berhati-hati dengan produk tersebut. Produk yang telah teregistrasi dan
memiliki nomor notifikasi BPOM dapat dilihat di situs Notifikasi Kosmetik.
2. Ciri Cream
Beberapa bahan berbahaya yang kerap
digunakan oleh produsen cream pemutih wajah antara lain merkuri (Hg),
hidrokuinon, steroid, dan retinoat. Merkuri merupakan salah satu yang
paling sering ditemukan diproduk-produk kosmetik murahan. Ciri fisik
produk krim wajah
yang mengandung merkuri sebenarnya dapat dilihat secara kasat mata.
Tekstur krim biasanya kasar dan terlihat lengket. Selain itu produk krim
juga kerap diberi parfum berlebih untuk menutupi bau sebenarnya dari
kadar merkuri dan bahan-bahan kimia berbahaya lain di dalamnya. Ketika
krim bermerkuri diambil sebagian kecil dan dilarutkan di dalam air, krim
tidak terlarut melainkan terpecah menjadi bagian-bagian kecil (air
tidak berubah warna). Demikian beberapa ciri umum yang dapat dilihat
dari krim bermerkuri.
3. Efek Penggunaan
Penggunaan cream pemutih wajah
bermerkuri atau berbahan aktif yang membahayakan lainnya tentunya
memberikan efek negatif pada wajah dan tubuh secara keseluruhan. Efek
penggunaan yang dapat terlihat antara lain adanya pengelupasan secara
paksa sehingga wajah terlihat memerah. Ciri lain adalah wajah menjadi
terlihat lebih putih pucat (tidak terlihat cerah alami) dalam waktu
relatif singkat. Pada krim yang mengandung merkuri dan hidrokuinon,
penggunaan krim menyebabkan penggunanya mengalami ketergantungan. Ketika
pengguna menghentikan penggunaan krim, maka akan ada efek balik
(rebound) seperti munculnya flek atau pada bagian wajah tertentu menjadi
hitam (seperti gosong).
Ciri-ciri di atas dapat anda gunakan
sebagai bahan pertimbangan untuk anda. Pastikan anda selektif, teliti,
dan kritis sebelum membeli dan menggunakan cream pemutih wajah. Wajah anda adalah karunia Allah swt., yang harus disyukuri dan dijaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar