Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat LPPOM MUI adalah
lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan
memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan
dan kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari
sisi agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi
umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan
rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat.
Lembaga ini didirikan atas keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
berdasarkan surat keputusan nomor 018/MUI/1989, pada tanggal 26 Jumadil
Awal 1409 Hijriah
atau 6 Januari 1989.
Sebagai lembaga
otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki
kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan
langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis
fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat
Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk
pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:
Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi
Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam.
Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan
transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan
untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu
dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus
melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan,
dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa
dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI
(produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke
lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium
yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri
dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan,
dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan akan
diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan
produk tersebut.
Tidak semua laporan yang diberikan LPPOM MUI
langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan
karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa
dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa kasus ke
pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.
Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang
diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang
waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses
penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk
memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System)
di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama
Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit
oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam
bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak
dengan membawa surat tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar